Catatan Gantyo

Proses Agar Tidak Ada Ulama (Pendeta) Palsu

0 324

HADIRNYA ustadzah Irena Handono dan “Habib” Novel Chaidir Hasan Bamukmin — mereka memberikan kesaksian dalam sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara — memunculkan pertanyaan: begitu mudahkah manusia biasa menjadi ustad atau ulama?

Mencoba mencari tahu guna menjawab pertanyaan di atas, saya mendapatkan jawaban dari beberapa orang netizen (berlatar belakang NU)bahwa menjadi ulama (termasuk ustad) ternyata tidak mudah.

Selain harus banyak belajar tentang agama yang dianut, rekam jejak sang ulama harus jelas, seperti ia pernah belajar di pondok pesantren mana, ia berguru kepada siapa dan rekam jejak sang guru seperti apa.

Jika rekam jejaknya tidak jelas, kata teman saya, maka keberadaan sang ustad atau ulama boleh untuk tidak diakui. Konkretnya, para pengikut atau orang yang lebih tahu berhak mengatakan: “Jangan dengar ulama itu.”

Oleh sebab itulah, banyak orang terkaget-kaget begitu mengetahui “Habib” Novel ternyata pernah “bersekolah” di Pizza Hut sebagai OB sebelum menobatkan diri sebagai “habib”.

Begitu pula Irene Hardono yang mengaku pernah manjadi biarawati dan berganti agama setelah menikah dengan laki-laki muslim. Sejak mualaf, entah siapa yang menobatkannya sebagai ustad dan berceramah di mana-mana dalam rangka dakwah.

Usut punya usut Irene ternyata belum pernah berstatus sebagai biarawati. Pasalnya, untuk menjadi biarawati juga tidak gampang dan prosesnya sangat panjang dan penuh cobaan.

Irene memang pernah menuju ke proses itu (sekolah biara), tapi tidak mampu menahan godaan dan putus di tengah jalan lantaran dia tergoda dengan seorang lelaki. Saat bersekolah di biara, ia dikabarkan juga kerap melanggar peraturan.

Singkat cerita, mimpi Irene menjadi biarawati gagal di tengah jalan dan ia merasakan “kebahagiaan” lain setelah menobatkan diri menjadi ustadzah.

Lagi-lagi menjadi “guru agama” begitu mudah, tidak seperti menjadi biarawati (Katolik) atau pendeta (Protestan).

Hari Sabtu (14 Januari 2017) kemarin saya dilibatkan untuk menguji calon pendeta Gereja Kristen Jawa (GKJ) Depok. Sang calon pendeta bernama Fransisca Natalia Handayani. Ya, ia seorang perempuan.

Ujian formal berlangsung selama hampir 9 jam! Untuk bisa lulus dalam ujian tersebut, yang bersangkutan mesti menguasai materi uji khotbah yang disampaikan, pokok-pokok ajaran GKJ, tata gereja/tata laksana GKJ, dan sejarah GKJ).

Hari itu merupakan puncak dari proses panjang yang harus dilalui sang calon pendeta. Sebelum mengikuti proses itu, yang bersangkutan harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah dibakukan oleh Sinode GKJ, lembaga induk gereja-gereja Kristen Jawa.

Syarat utama, calon pendeta harus lulus dari perguruan tinggi atau sekolah tinggi teologi, artinya ia harus bergelar S-1. Perguruan tinggi teologi pun harus yang diakui oleh gereja-gereja anggota sinode tersebut, bukan sembarang universitas atau perguruan tinggi teologi, apalagi abal-abal.

Setelah lulus sebagai sarjana teologi, apakah yang bersangkutan otomatis bisa menjadi atau menobatkan diri — apalagi mengaku-ngaku — sebagai pendeta?

Jawabnya tidak! Dalam tradisi gereja, terutama di ruang lingkup Sinode GKJ, tidak ada lulusan teologi melamar menjadi pendeta. Mereka harus menunggu panggilan dari gereja yang membutuhkan seorang pendeta. Tanpa panggilan gereja, para lulusan sekolah tinggi teologi hanya bisa menunggu, menunggu dan menunggu.

Jika tidak sabar, mereka ada yang menjadi guru agama atau bekerja di dunia sekuler dan sama sekali tidak mengamalkan ilmu teologi yang diperoleh di bangku kuliah.

Akan halnya Fransisca Natalia. Ia dipanggil GKJ Depok karena gereja ini memang membutuhkan seorang pendeta. Lazimnya, ia tidak sendirian, ada calon lain. Biasanya tiga bakal calon.

Seleksinya sangat ketat. Yang bersangkutan harus melalui tahapan wawancara dan psikotes. Setelah lolos, sang calon wajib mengikuti masa orientasi di tengah-tengah jemaat gereja.

Pada masa orientasi, sang calon pendeta mendapat tugas layaknya seorang pendeta, seperti berkhotbah dan mengunjungi jemaat, bezuk anggota jemaat yang sakit dan pelayanan-pelayanan lainnya. Masa orientasi biasanya tiga bulan.

Setelah itu diadakan pemilihan. Layaknya pilkada, jemaat gerejalah yang memilih, bukan majelis gereja. Menjelang pemilihan, tidak ada tradisi kampanye. Jika ini yang dilakukan, yang bersangkutan justru terancam untuk tidak dipilih karena dianggap punya pamrih menjadi pendeta alias tidak tulus melayani.

Setelah terpilih, sang calon pendeta memasuki masa magang (pembimbingan) selama satu tahun. Selama masa ini, yang bersangkutan selain mendapat tugas berkhotbah di gerejanya, juga berkhotbah di gereja anggota Klasis, organisasi gereja di bawah Sinode GKJ. Jemaat gereja lain juga memberikan penilaian atas khotbahnya sebagai referensi bagi gereja yang memanggilnya.

Setelah mengikuti proses pembimbingan, barulah memasuki masa ujian seperti yang saya sebutkan di atas. Sang calon disidang layaknya “terdakwa” di ruang sidang pengadilan.

Pihak yang menguji selain para pendamping (umumnya pendeta senior), juga pendeta utusan dari Sinode dan utusan dari gereja-gereja anggota Klasis (umumnya majelis).

Pertanyaan para penguji biasanya berat-berat dan sulit dijawab oleh calon pendeta yang sedang diuji. Kemarin ada pendeta pendamping yang mengajukan pertanyaan “apa sikap Saudara jika ada yang mengatakan bahwa lebih baik memilih pemimpin yang bukan seiman (Kristen) tapi adil dan bijaksana daripada pemimpin seiman (Kristen) namun tidak adil dan tidak bijaksana, bahkan korupsi.”

Setelah melalui proses ujian yang berlangsung hampir sembilan jam itu, Fransisca Natalia dinyatakan lulus. Surat keputusan pun disiapkan.

Apakah otomatis menyandang predikat pendeta? Tidak! Statusnya hanya “calon pendeta layak tahbis”. Yang bersangkutan harus mengikuti masa kevikariatan (magang pendeta) selama satu tahun. Dalam masa ini yang bersangkutan terus diawasi oleh jemaat, majelis dan pendeta-pendeta dalam ruang lingkup Klasis dan Sinode.

Jika ditemukan ada penyimpangan, sangat mungkin yang besangkutan bisa dibatalkan atau ditunda penahbisannya sebagai pendeta.

Jika dalam masa kevikariatan itu, yang bersangkutan baik-baik saja dan tidak neko-neko, maka barulah ia ditahbiskan atau dilantik menjadi pendeta. Sejak itu ia berhak menyandang jabatan/predikat sebagai pendeta.

Banyak pendeta yang di tengah jalan tersandung masalah, baik menyangkut ajaran, maupun perilaku. Ujung-ujungnya ada sementara pendeta yang jabatannya sebagai pendeta terpaksa ditanggalkan (dibatalkan).

Saat berkhotbah di gereja, seorang pendeta juga harus menjaga etika. Ia tidak boleh memprovokasi atau menghina/menjelek-jelekkan agama/kepercayaan lain. Jika sang pendeta melakukan hal seperti ini, maka majelis gereja bisa/berhak menurunkannya dari mimbar.

Dari fakta-fakta di atas, memang sulit bagi orang Kristen dan sarjana teologi untuk mengaku-ngaku sebagai pendeta, sehingga kecil kemungkinan muncul pendeta palsu, apalagi nekat tampil di depan publik.[]

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.