Kasus Lahan Cipinang Baru Bunder, Berharap Kapolri Tetap Bijak

0 317
BENAR kata banyak orang, hukum ternyata tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Rakyat yang tidak punya kuasa selalu tersudut oleh mereka yang berkuasa dan punya pula senjata.
Nasib seperti itulah yang menimpa enam kepala keluarga pemilik tanah di Cipinang Baru Bunder, Jakarta Timur. Rumah-rumah tersebut selama ini dihuni secara sah oleh para perwira dan purnawirawan polisi. Namun, secara sepihak tanah mereka diklaim sebagai tanah milik institusi Polri, dan enam KK tersebut yang juga keluarga polisi  berikut ahli warisnya dipaksa harus gigit jari.
Sengketa yang dipaksakan itu sebenarnya sudah berusaha diselesaikan lewat jalur hukum di Pengadilan Negeri  Jakarta Timur. Para pemilik lahan dan bangunan yang diperkuat dengan surat girik sebagai bukti kepemilikan sebenarnya sudah “mengalah” dan legowo menyelesaikan kasus itu lewat jalur hukum. Tapi, Polri tampaknya tidak sabar, dan memaksakan diri untuk mengusir (menggusur) para pemilik sah tanpa menunggu proses hukum selesai. 
“Halo Pak Polisi mohonlah kita sama-sama menghormati hukum. Instansi polisi harus kita selamatkan. Jangan biarkan oknum polisi melakukan sesuatu yang tidak taat hukum,” kata salah seorang warga Cipinang Baru Bunder.
Pihak yang melakukan tindakan sewenang-wenang itu adalah Yanma Polri. Tanah dan bangunan rumah yang ada di sana merupakan tanah hak milik adat atas nama Lie Koen Hong. Pada mulanya berupa tanah kosong rawa-rawa belukar  berbatasan dengan sungai kecil. “Orangtua kami membeli dari Lie Koen Hong antara tahun 1965 sampai dengan 1967. Kami lalu membangun rumah di atasnya dengan biaya sendiri,” kata ahli waris pemilik tanah tersebut.
Di belakang rumah orangtuanya masih ada lahan kosong. Selanjutnya pada tahun 1974–1975, orangtuanya membeli, memperluas tanah ke belakang dan menguruk rawa-rawa di sekitarnya.
Sang ahli waris menjelaskan keseluruhan rumah di Jalan Cipinang Baru Bunder, tepatnya rumah No A2, A3, A4, B4, B5 dan B6 (10) berada dalam bidang yang sama dan berasal dari hak milik adat Lie Koen Kong.
Pada tahun 1970-an tanah di depan  rumah mereka diminta oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta sebanyak 4 (empat) meter untuk pelebaran Jalan Cipinang Baru Bunder dengan kompensasi di depan halaman rumah dibangun pagar kawat dan jembatan beton masuk rumah.
Pada tahun 1999 Polri meruntuhkan pagar pembatas dan mulai membangun gedung persis di belakang rumah mereka. Pada tahun yang sama, penghuni rumah di lahan tersebut bermaksud membuat sertifikat tanah, namun tidak bisa dilakukan karena hak kepemilikan tersebut tiba-tiba diblokir oleh Polri. Yang mengherankan sejak itu sampai sekarang Ipeda, PBB, dan listrik dibayar atas nama pemilik sah.
Bukti resi pembayaran PBB dan Nomor Objek Pajak (NOP) dengan alamat saat ini, yaitu Jalan Cipinang Baru Bunder, sementara rekening listrik dan telepon atas nama masing-masing warga telah dibayarkan hingga tahun 2015.
Warga sah atas tanah dan rumah di sana lalu menunjukkan bukti bahwa mereka telah menguasai  secara fisik atas tanah dan rumah di sana selama  hampir 50 tahun hingga saat ini.  Bukti itu antara lain:
a. Pernyataan alm Mukarno Kusumo Putro tanggal 17 September 1981 yang menyatakan bahwa sejak 12 Juli 1967 telah bertempat tinggal di rumah dengan alamat Jl Cipinang Baru Bunder No A2/4 RT 002/RW 06 Kelurahan Cipinang Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur.
b. Pernyataan saksi hidup, yaitu Akmal Usman mengenai riwayat tanah Jl Cipinang Baru Bunder No A2, A3, B3,B4,B5, B6 (B10) bahwa tanah yang disengketakan adalah tanah adat (garapan ) bukan tanah kepolisian, bahwa sampai tahun 1946 tanah tersebut tercatat atas nama Lie Koen Hong, dan bahwa tahun 1965-1968  di atas tanah tersebut dibangun rumah-rumah yang sepenuhnya dari dana pribadi perwira tinggi, dan sekitar tahun 1974-1975 beberapa perwira tinggi memperluas tanah ke belakang dengan membeli dari penggarap.
Sekarang lahan tersebut berdiri kompleks Polri Cipinang/Yanma. Lahan Polri sendiri berada lebih kurang berjarak 500 meter dari tanah dan bangunan rumah warga dan dibatasi oleh pagar pembatas dan rawa-rawa-rawa. 
Selanjutnya Kompleks Disdokkes Polri baru dibangun sekitar 15 tahun lalu dengan meruntuhkan pagar pembatas.  Sementara DVI Polri baru dibangun tujuh tahun lalu setelah ada proses jual beli dari salah satu warga. Pada tahun 2004 diterbitkanlah Hak Pakai atas nama Polri dengan sertifikat Nomor 01141 dengan luas tanah 196.530 m2. 
Menurut warga, penerbitan sertifikat dilakukan tanpa mengukur batas-batas dan pelibatan warga yang menempati lahan bersebelahan dengan Kompleks Polri.
Celakanya belakangan Polri mengklaim memiliki kewenangan atas tanah di luar kompleks Polri yang posisinya berbatasan dengan lahan warga.  Mabes Polri lalu mengatur penghunian rumah-rumah yang bersebelahan tersebut dengan memberikan SIP (Surat Izin Penempatan) Rumah Dinas Mabes Polri dengan masa 2 (dua) tahun. Para penghuni pernah menerima SIP dimaksud, namun tidak diperpanjang lagi mengingat penghuninya sudah purnatugas. 
Warga berharap pihak terkait meneliti dan mencermati asal mula mengapa Polri mempunyai kewenangan mengatur soal penghunian tersebut, karena pembangunan rumah-rumah di sana tidak  menggunakan dana dari Mabes Polri atau dana yang bersumber dari APBN, melainkan berasal dari para penghuni awal. Mereka membangun dengan menggunakan biaya sendiri. Mereka juga tidak pernah menyerahkan pengelolaannya kepada Polri dalam hal ini Kadenmabes Polri. 
Semestinya Polri membuktikan kepemilikan ‘rumah yang dianggap ‘rumah dinas’ tersebut oleh Polri dengan:
1) Surat Keputusan Otorisasi (SKO) yang menjelaskan pendanaan/pembiayaan pembangunan ‘rumah dinas’ tersebut termasuk jenis/tipe rumah yang dibangun.
2) Dokumen Perencanaan, antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan melampirkan ‘bukti kepemilikan tanah’.
3) Dokumen Pelelangan yang hasil akhirnya adalah ‘penunjukan kontraktor’ pelaksana pembangunan.
4) Surat Perjanjian Kerja/Pemborongan dengan kontraktor yang telah ditunjuk.
5) Dokumen Pelaksanaan, Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan, termasuk di dalamnya Berita Acara Serah Terima Bangunan.
6) Inventarisasi tanah dan bangunan yang kemudian dilaporkan kepada Menteri Keuangan sebagai aset negara.
7) Riwayat tanah yang diterbitkan oleh Kepala Kelurahan Cipinang.
8) Keterangan lainnya dari saksi hidup (anggota/karyawan Polri) yang terlibat dalam proses pembangunan ‘rumah dinas’ tersebut.
Namun, dalam kenyataannya, Polri tidak dapat menunjukkan 8 (delapan) pembuktian tersebut. Itu berarti gugurlah klaim Polri terhadap rumah-rumah warga di sana. 
Warga yakin Polri di bawah pimpinan Badrodin Haiti akan bijaksana dalam menyelesaikan kasus ini dan menghormati hukum.   
Sejumlah ahli waris tanah dan bangunan di sana menyayangkan aparat Polri mengeluarkan ancaman kepada warga untuk segera mengosongkan rumah dan menghalangi hak warga untuk mendapatkan hak atas tanah yang telah ditempati selama 48 tahun. 
Polri secara sepihak telah berasumsi bahwa tanah di Cipinang Baru Bunder adalah asetnya sehingga melakukan upaya penghapusan aset di mana di dalamnya ada tanah warga yang diklaim sebagai miliknya.[]
Leave A Reply

Your email address will not be published.